Advertise

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Kamis, 16 Juli 2015

Hukum Membaca Al-Quran dengan Tablet ketika Perempuan Sedang Haid

0 komentar
Membaca Quran dengan tablet ketika haid (datang bulan)
Pertanyaan:

Di bulan Ramadhan dianjurkan untuk menamatkan Al Quran, sedangkan terkadang kaum perempuan datang bulan ketika Al Quran belum selesai ditamatkan. Nah untuk itu apakah kita boleh menamatkan Quran dg tidak membaca dari Quran tapi dari tablet dan lain lain?

Jawab:
Berdasarkan surat Huzur aba tahun 2012 berkaitan dengan menilawatkan Quran ketika sedang datang bulan, Huzur bersabda bahwa dalam keadaan yang sangat mendesak maka boleh memegang Quran asalkan penuh  kehati-hatian dengan membalutnya terlebih dahulu dengan sehelai kain atau sapu tangan.

Selain itu mengajarkan Quran kepada anak-anak, memberitahu dalil-dalil, dan membaca ayat-ayat yang sudah dihafal juga diizinkan.

Akan tetapi tidak diizinkan menilawatkan Quran dalam keadaan haid baik itu membacanya melalui Quran sendiri maupun melalui komputer, tablet dan sebagainya. (jawaban oleh mufti silsilah, Mln Mubasyir Ahmad Kahlou shd).

Fiqh e masaail Muslim Televisi Ahmadiyah (MTA).
Terjemah bebas: Saifullah MAP

Leave a Reply

 
Ahmadiyahjabar © 2014 | Designed By Blogger Templates